Entri Populer

Kamis, 19 Maret 2015

Pidato tentang Pornografi



Selamat pagi
Salam sejahtera bagi kita semua,
            Yang saya hormati bapak/ibu guru yang saya hormati, dan teman-teman yang saya sayangi. Marilah kita panjatkan puji syukur atas kehadiran Tuhan yang Maha Esa karana berkat , dan rahmatnya kita dapat hadir di sini. Dengan keadaan sehat jashani maupun rohani. Sebelumnya saya mengucapkan terimakasih kepada ibu guru dan teman-teman yang telah memberikan kesempatan untuk berpidato pada hari ini yang berjudul “Peran UU Pornografi Menghadapi Hancurnya Moral Remaja Indonesia Saat Ini” 
Hadirin yang saya hormati,
            Apakah anda sudah tahu apa itu moral? Apa itu pornograf?. Menurut kamus buku besar bahas indonesia moral adalah ajaran yang diterima mengenai baik buruk yang diterima umum menurut perbuatan, sikap, kewajiban dan sebaganinya. Sedangan pornografi, berdasrkan UU no.44 tahun 2008 tentang pornografi,Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat. Setiap orang pasti memiliki moral, tergantung moral tersubut baik atau buruk. Moral pornografi termasuk mural atau etika yang tidak sesuai dengan bangsa Indonesia . masyarahat Indonesia merukan masyarakat yang sopan, ramah, salang peduli ,dan toleran. Budaya seksual atau pornografi adalah budaya  dari barat akibat dari pengaruh era globalisasi yang menyebabkan terjadinya perubahan budaya masyarakat.
Hadirin yang berbahagia
            Kita tidak dapat meredam budaya yang masuk di negara kita , dan di lingkungan masyarakat terutama yang bertentangan dengan moral . Kita harus pandai memilih, dan memilah mana yang baik dan mana yang buruk contohnya dalam memilih pergaulan pergaulan mana yang sesuai untuk kita sesuai dengan usia dan sesuai dengan budaya kita, lingkungan sosial kita harus selektif dalam memilih lingkungan social jauhi tempat yang sekiranya tidak baik dan tidak bermanfaat ,  dan media informasi sangat mudah di era saat ini untuk mengaksen informasi di dunia hanya dengan menggunakan internet di dalam situ kita bisa mendapatkan apa yang kita cari. Jangan sampai kita terjerumus ke hal dalam yang negatif.

Hadirin yang berbahagia,
            Peran Keluaraga sangat lah penting untuk menjaga dan ,mendidik moral anak-anaknya karena keluarga tempat yang pertama meraka mendapatkan pendidikan sosial , serta di bantu dengan media pendidikan di sokolah tenyang etika, moral, dan budaya. Usai 13 – 18 tahun adalah usia dimana para remaja mencari jati dirinya. Masa remaja adalah inilah saat yang paling rentang.
Hadirin yang berbahagia
Menurut arikel yang saya baca di www.beritasatu.com  lima tahun lalu indonesia masuk dalam 10 besar negara pengakses situs pornografi di dunia maya dan menurut data Kementerian Komunikasi dan Informatika, setiap tahun peringkat tersebut selalu mengalami kenaikan.   Menurut data Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) saat ini Indonesia sudah menduduki peringkat pertama dalam aktivitas negatif itu. Ironisnya lagi, di antara para pengakses situs porno itu adalah anak-anak di bawah umur atau para remaja. "Berdasarkan riset, sebanyak 68 persen siswa SD sudah pernah ikut-ikutan mengakses situs porno," ujarnya.  
Salah satu akibatnya, seorang siswa kelas VI sebuah sekolah dasar di Situbondo memperkosa murid taman kanak-kanak setelah dia melihat video porno dalam telepon genggam salah seorang temannya.  
Tidak hanya dari internet, konten-konten berbau pornografi juga dengan mudah diakses anak-anak dalam bentuk lainnya, di antaranya komik, permainan, VCD, telepon selular, dan media massa.
Jumlah yang lebih mencengangkan juga terjadi di jenjang SMP dan SMA, yaitu 97 persen siswanya dinyatakan pernah menonton atau melihat konten berbau pornografi.   Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebutkan, setidaknya ada 84 laporan pornografi dan pornoaksi hingga yang masuk ke KPAI Oktober 2013 ini. Seluruhnya dilakukan oleh anak-anak dari kalangan pelajar di bawah umur, khususnya di Jakarta.  Faktur yang menyebkan hal tersebut adalah pengaruh teknologi yang kuat.
Hal ini sangat berbahaya bagi moral generasi muda. Bila remaja terus menerus mengkonsumsi pornografi, sangat mungkin ia akan terdorong untuk melakukan hubungan seks pada usia terlalu dini, dan di luar ikatan pernikahan. Apalagi pornografi umumnya tidak mengajarkan corak hubungan seks yang bertanggungjawab, sehingga potensial mendorong perilaku seks yang menghasilkan kehamilan remaja, kehamilan di luar nikah atau penyebaran penyakit yang menular melalui hubungan seks, seperti PMS/AIDS. Jika hal ini terus menerus terjadi generasi muda Indonesia akan hancur
Hadirin yang saya hormati,
            Meskipun sudah di cegah  dan di atur  dalam UU no.44 tahun 2008 tentang pornogafi. Saya kira hal ini belum efektif untuk memberantas pornografi bahkan porli bekerja sama dengan medi telekomunikasi untuk memhapus dan memblokir situs-situs yang berbau pornografi. Kuranganya pelaksanaa UU tersebut di masyarakat membuat mereka masih mengakses situs pornografi dan seksualitas. Namun di sisi lain dengan adanya UU tentang pornografi dapat menyelamatkan  moral bangsa Indonesia dan memberikan keadilan bagi masyarakat yang melakukan kriminal seperti pelecehan seksual, kekerasan seksual pada anak, pemerkosaan dan sebagainya sehingga dapat di adili , dan mendapatkan hukuman yang setimpal. Mari kita meberantas pornografi dan kekerasan seksual untuk menjaga masa depan generasi muda bangsa indonesia
Hadirin yang bebahagia,
            Demikian pidato yang dapat saya sampaikan ada kurang lebihnya saya mohon maaf, atas perhatiannya saya ucapkan  terimakasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar